[Nusantara] Pemerintah dan DPR Lindungi Koruptor

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Tue Dec 17 09:24:19 2002


Pembubaran KPKPN Pemerintah dan DPR Lindungi Koruptor 

JAKARTA - Pembubaran lembaga Komisi Pemeriksa Kekayaan
Penyelenggara Negara (KPKPN) menyusul disahkannya
Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (KPTPK) akan berimplikasi negatif. Pemerintah
dan DPR bisa dinilai tidak konsisten, bahkan dicap
melindungi koruptor. Hal itu dikemukakan Wakil Ketua
KPKPN Subkomisi Eksekutif Lily Asdjudiredja, di gedung
MPR/DPR, Kamis (12/12). 

Mantan anggota DPR tersebut mengingatkan, masyarakat
akan mempertanyakan pembubaran KPKPN dari sisi hukum.
KPKPN dibentuk atas amanat Tap MPR No XI/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi
Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan UU No 28/1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Lily Asdjudiredja menyarankan agar lembaga KPKPN tidak
dibubarkan sekali -pun Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) nanti terbentuk. 

Menurut dia, sebaiknya KPKPN dan KPK dibiarkan bekerja
bersama-sama, artinya hasil pemeriksaan KPKPN bisa
ditindaklanjuti KPK. Dia mengatakan, mekanisme kerja
yang ada sekarang menjadi panjang. Misalnya, jika ada
indikasi KKN yang ditemukan KPKPN dilaporkan ke Polri
atau Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemberkasan,
penyidikan baru dilimpahkan ke pengadilan. 

Karena itu perlu dipersingkat, yakni laporan KPKPN
dilimpahkan ke KPK. Apabila KPKPN dibubarkan, kata
Lily, sebanyak 32 pejabat negara yang saat ini
diidentifikasikan KKN akan tertawa. Pembubaran itu
akan memberikan waktu lowong bagi para koruptor
berbenah diri sehingga bisa lolos dari jangkauan KPK. 

Untuk diketahui, dalam Pasal 26 UU KPTPK dijelaskan
KPK terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua.
Komisi tersebut membawahi empat bidang, yakni
pencegahan, penindakan, informasi dan data, dan
pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. KPK
bidang pencegahan mempunyai tugas dan fungsi sama
dengan KPKPN, yakni melakukan pendaftaran dan
pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara. 

Sedangkan, bidang penindakan mempunyai tugas dan
kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan. Artinya jika ada indikasi KKN, kasus
tersebut tidak perlu dilimpahkan ke polisi atau
kejaksaan, tetapi bisa ditangani langsung oleh KPK. 

Kepentingan Perorangan 

Di tempat terpisah anggota Komisi II DPR dari Fraksi
Reformasi Patrialis Akbar mengatakan, pembentukan KPK
seperti diamanatkan UU KPTPK, sudah sangat bagus.
Selain akan mengambil alih fungsi KPKPN, KPK justru
akan lebih kuat. Mengenai usulan revisi UU KPTPK yang
disampaikan 33 anggota KPKPN, Patrialis menegaskan,
usulan itu malah terkesan bahwa anggota KPKPN ingin
terus mempertahankan kursi mereka. 

"Kita harus bicara atas dasar kepentingan negara,
bukan kepentingan orang per orang atau kelompok. Kalau
hanya bicara kepentingan orang, dangkal sekali,"
tegasnya. Kalau anggota KPKPN itu mau masuk ke dalam
KPK, kata Patrialis, peluangnya tetap ada dan tidak
ada larangan bagi mereka, asalkan memenuhi persyaratan
sesuai UU. "UU KPTPK itu sudah final, apalagi yang mau
direvisi," kata Patrialis. (M-15) 


=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now.
http://mailplus.yahoo.com