[Nusantara] Megawati Memegang Bola Panas

Gigih Nusantara gigihnusantaraid@yahoo.com
Wed Dec 11 10:36:03 2002


Megawati Memegang Bola Panas, Rekomendasi KPKPN soal
Jaksa Agung 

Oleh Rahadian Yudhanegara * 

KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara) pekan
lalu melaporkan M.A. Rachman ke Mabes Polri berkait
dengan hasil pemeriksaannya terhadap harta jaksa agung
itu yang diduga diperoleh secara tidak sah dengan
melanggar sumpah jabatannya. 

Seperti sudah ramai diberitakan banyak media massa,
KPKPN menemukan harta Rachman berupa rumah mewah di
Cinere senilai lebih dari Rp 1 miliar yang tidak
dilaporkan ke KPKPN. 

Lalu, asal-usul deposito sekitar Rp 800 juta yang
patut diduga diperoleh tidak sah karena penjelasan
Rachman meragukan -diperoleh dari pengusaha Jatim yang
meminta konsultasi hukum, tetapi tak terkait dengan
jabatannya. 

Selain melaporkan Rachman ke polisi, KPKPN melalui
ketuanya Yusuf Syakir memberikan rekomendasi kepada
Presiden Megawati yang isinya diduga berupa desakan
agar presiden memberhentikan Rachman. Sebab, menurut
peraturan KPKPN, jika ada pejabat yang ketahuan tidak
melaporkan harta atau sebagian hartanya, yang
bersangkutan harus mau mengundurkan diri. 

Mundur Kena 

Jauh sebelum KPKPN melaporkan Rachman ke polisi dan
merekomendasikan agar dia diberhentikan sebagai jaksa
agung, Megawati sudah memberikan isyarat bahwa dirinya
tidak akan memecat Rachman. 

Alasannya, berbagai gunjingan terhadap jaksa agung
asal Madura itu, termasuk dari KPKPN, cenderung berbau
goyangan politik. "Kalau dia (Rachman) dipecat, banyak
yang lain harus dipecat pula," kata Megawati kepada
pimpinan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia)
yang menemuinya di Istana Presiden beberapa waktu
lalu. 

Lalu, apa implikasi politiknya jika Megawati
membiarkan Rachman tetap menjabat jaksa agung? Ibarat
mundur kena, maju kena. Dengan membiarkan kasus
Rachman yang sudah telanjur menjadi opini publik bahwa
dia merupakan pejabat negara yang diduga tidak bersih
KKN, hal itu akan menjadi preseden kian buruk terhadap
rezim pemerintahan Megawati. 

Rezim Megawati akan makin dituding publik tidak serius
memberantas KKN, tidak sungguh-sungguh menegakkan
hukum (law enforcement), dan tidak serius menciptakan
kepastian hukum (due of law). 

Publik mencatat, masih ada beberapa kasus lain yang
menguatkan penilaian bahwa pemerintahan Megawati
sangat lemah menegakkan hukum. Misalnya, pengampunan
terhadap obligor BPPN (Badan Penyehatan Perbankan
Nasional ) bermasalah yang menyalahgunakan BLBI
(bantuan likuiditas BI) dan pelanggaran BMPK (batas
maksimal pemberian kredit) perbankan. 

Hanya disebabkan sudah memenuhi kewajibannya
mengembalikan uang dan aset senilai yang pernah
diembat, para konglomerat hitam itu dibebaskan dari
hukuman. Seolah, penyalahgunaan BLBI dan pelanggaran
terhadap BMPK hanya merupakan persoalan perdata, bukan
persoalan pidana. 

Belum lagi, banyaknya personel militer mantan pimpinan
TNI di Timor Timur yang bebas dari hukuman dalam
pengadilan ad hoc pelanggaran HAM berat. Dalam
kacamata publik, banyaknya mantan pimpinan TNI di
Timor Timur yang dibebaskan itu mencerminkan
pemerintahan Megawati amat lemah dalam menegakkan
hukum. 

Kasus Rachman benar-benar menguji Megawati. Jika dia
tegas memberhentikan, pemerintahan putri Bung Karno
itu akan dinilai masih mempunyai komitmen untuk
menciptakan supremasi hukum. 

Sebaliknya, jika Megawati membiarkan Rachman di kursi
jaksa agung, dia akan semakin tersudut. Yakni,
pemerintahannya sama saja dengan pemerintahan
sebelumnya. Tidak memiliki tekad yang kuat dan
sungguh-sungguh untuk menciptakan law enforcement. 

Maju Kena 

Tetapi, bukan berarti jika Megawati memecat Rachman,
implikasi politik yang bakal menimpa perintahannya tak
ada. Misalnya, jika dia memecat Rachman sebagai jaksa
agung, persoalan yang berantai akan timbul. 

Pemecatan Rachman akan mendorong efek domino. Yakni,
akan muncul desakan agar Megawati melakukan hal yang
sama terhadap pejabat negara lain yang tidak
melaporlan kekayaannya pada KPKPN. Sebab, menurut
temuan KPKPN, masih ada sejumlah pejabat negara yang
tidak melaporkan kekayaannya pada instansi tersebut. 

Dalam hal ini, Megawati akan mengalami dilema. Jika
pejabat negara lain seperti Rachman tidak
diberhentikan, itu berarti Rachman diperlakukan tidak
adil. 

Sebaliknya, jika semua pejabat negara yang tidak
melaporkan kekayaannya semua dipecat, pemerintahan
Megawati akan goyah. Mengapa? Sebab, rezim politik
Megawati akan menjadi tidak solid. Benih-benih
perpecahan akan mencuat dan muncul konflik terbuka
yang diperkirakan akan sulit diredam. Sebab, manajemen
politik Megawati selama ini dikenal lemah. 

Selain itu, celah tersebut akan dimanfaatkan
lawan-lawan politik ketua umum PDIP tersebut.
Menjelang Pemilu 2004 -yang tinggal 1,5 tahun lagi-,
lawan-lawan politik Megawati akan mengincar semua
kelemahan pemerintahannya selama tiga tahun berkuasa. 

Banyaknya pejabat negara yang tidak melaporkan
kekayaannya pada KPKPN akan diformulasikan bahwa
Megawati gagal menciptakan supremasi hukum, gagal
menciptakan kepastian hukum (due of law), dan lemah
menegakkan hukum (law enforcement). 

Muara dari semua kelemahan pemerintahan Megawati
adalah rezim tersebut gagal menciptakan pemerintahan
yang bersih, berwibawa, dan bebas KKN. Dan, kegagalan
tersebut sama artinya dengan kegagalan pemerintahan
melaksanakan reformasi politik yang seharusnya menjadi
agenda prioritas dalam proses transisi politik sejak
kejatuhan Orde Baru 21 Mei 1998. 

* Rahadian Yudhanegara PhD, kepala Pusat Pengkajian
Politik dan Kebijakan Publik di Jakarta. 


=====
Milis bermoderasi, berthema 'mencoba bicara konstruktif soal Indonesia' dapat diikuti di http://www.polarhome.com/pipermail/nusantara/
Tulisan Anda juga ditunggu di http://www.mediakrasi.com (jadilah editor untuk koran online ini)
Juga mampirlah untuk ketawa ala Suroboyoan di
http://matpithi.freewebsitehosting.com

__________________________________________________
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now.
http://mailplus.yahoo.com