[Nasional-a] [Nasional] LEMBAGA KOORDINASI STRATEGIK MARHAENIS 1/2 - "HINU E. SAYONO"

nasional-a@polarhome.com nasional-a@polarhome.com
Sat Oct 5 17:48:07 2002


-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH
-----------------------------------------------------------------------
Date: Fri, 4 Oct 2002 19:14:04 -0700 (PDT)
From: "HINU E. SAYONO" <hsayono@yahoo.com>
------------------------------------------------------------

LEMBAGA KOORDINASI STRATEGIK MARHAENIS
( L.K.S.M. )


MEMAHAMI MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945


Bung Karno : Declaration of Independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang
Dasar ’45, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan
nasional kita, untuk melaksanakan ke Negaraan kita, untuk mengetahui tujuan
dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara-batin yang
hidup dalam kalbu rakyat kita. ………………“Proklamasi” tanpa “Declaration” berarti
bahwa kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tanpa mempunyai Dasar
Penghidupan Nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak
mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir
kekuasaan asing dari bumi “Ibu Pertiwi”.  (DBR II – 442)


Pendahuluan
Kemerdekaan adalah sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan, karena di dalam
alam kemerdekaan itulah kita akan dapat berjuang mencapai tujuan hidup
berdasarkan prinsip-prinsip yang telah kita letakkan. Kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan bukan sekedar untuk merdeka, akan tetapi kemerdekaan Indonesia
diproklamasikan untuk menciptakan keadaan yang memberi kemungkinan bagi bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita hidupnya berdasarkan prinsip-prinsip yang
hidup di dalam kalbu. Oleh karena itu, Bung Karno menyebut kemerdekaan sebagai
“jembatan emas” untuk mencapai cita-cita nasional Indonesia.

Dari kutipan di atas jelas dapat kita ketahui bahwa di dalam Deklarasi
Kemerdekaan yang tertuang sebagai Pembukaan UUD 1945 kita akan dapat menemukan
falsafah, pedoman, dasar-dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian
bangsa Indonesia. Dalam Deklarasi Kemerdekaan itulah kita akan dapat menemukan
“raison d’etre” (alasan keberadaan/ eksistensi) bangsa Indonesia. Dengan
demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD
1945.

Setiap perjuangan untuk mencapai cita-cita luhur selalu akan dihadapkan kepada
berbagai tantangan. Demikian pula perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-cita kemerdekaannya. Berbagai tantangan telah datang menghantam, baik dari
luar maupun dari dalam. Ketika hantaman secara fisik tidak mampu merontokkan
perjuangan bangsa Indonesia, mereka berusaha membunuh pemahaman, kesadaran serta
penghayatan bangsa Indonesia atas cita-cita Proklamasi Kemerdekaannya dengan
cara mengaburkan, membelokkan serta merusak   makna Deklarasi Kemerdekaan. Guna
menghadapi berbagai tantangan tersebut diperlukan usaha kita dengan
sungguh-sungguh untuk dapat memahami makna Deklarasi Kemerdekaan.
Dengan memahami makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan, meskipun
dalam tulisan ini hanya akan membahas pokok-pokoknya, kita akan dapat menentukan
arah yang benar serta mencegah, setidak-tidaknya mengerti atas terjadinya
penyimpangan-penyimpangan, baik yang bersifat fundamental, konseptual maupun
operasional, baik terbuka maupun terselubung.

Memahami makna Pembukaan UUD 1945
Kalau musuh-musuh Proklamasi Kemerdekaan mampu melaksanakan penjungkir-balikan
makna Pembukaan UUD 1945 dengan cara licik dan penuh dengan tipu muslihat,
ironisnya, banyak pendukung Proklamasi yang tidak menyadari, tidak memahami,
atau tidak peduli bahwa telah terjadi  pengkhianatan yang akan
menghancur-leburkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan.

Hal tersebut  dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain :  menonjolnya
kepentingan subyektif (baik pribadi, kelompok maupun golongan), tidak memahami
bahwa perombakan Pancasila maupun UUD 1945 akan merombak seluruh tata kehidupan
berbangsa dan bernegara, tidak mengetahui atau tidak memahami makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Pancasila (meskipun mungkin hafal
tiap kata), serta sebab yang lain lagi. Atau memang tidak mau tahu sama sekali
tentang itu semua!

Oleh karena itu, untuk menegakkan kembali jiwa, semangat dan cita-cita
Proklamasi Kemerdekaan, merupakan kewajiban kita untuk mencermati, memahami dan
menghayati makna yang terkandung dalam Deklarasi Kemerdekaan.
Untuk dapat mencermati, memahami serta menghayati substansi serta makna yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, akan kita kutip teks Pembukaan tersebut
secara lengkap :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia  ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada  itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia .

Dari kutipan tersebut dapat kita cermati bahwa dalam Deklarasi Kemerdekaan
terkandung asas, visi, misi dalam mendirikan negara yang merdeka, serta bentuk,
sifat dan dasar negara yang kita dirikan.

Selanjutnya akan kita telusuri alinea per alinea, untuk memahami makna yang
terkandung di dalamnya, meskipun kita juga memahami, bahwa keterbatasan kata
yang kita miliki tidak akan mampu mengurai secara rinci seluruh kandungan yang
ada dalam cita-cita luhur tersebut. Namun diharapkan setidak-tidaknya kita akan
dapat  melakukan pemahaman atas pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalamnya.

Alinea pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, 
yang terdiri dari dua hal:
pertama : kemerdekaan adalah hak segala bangsa;
kedua  : penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah
sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya,
yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang
menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut,
nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang chauvinistik,
bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang berperikemusiaan dan
berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah nasionalisme yang
menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk menjalin hubungan saling
hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Atas dasar
kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan..

Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia
adalah nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan.  Oleh karena
itu nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik
penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun
penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
Memahami bahwa kapitalisme merupakan induk dari kolonialisme/imperialisme, maka
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang juga anti kapitalisme seperti
halnya anti kolonialisme/imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.
Visi bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas
diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.

Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna sebagai negara bangsa
(nation state) yang bebas dari penjajahan maupun penindasan negara lain, serta
berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan kedaulatan yang dimilikinya.
Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk mencapai cita-cita
kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan semangat persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah untuk mengedepankan
kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung guna membangun kekuatan
bersama.
Kesadaran akan adanya saling ketergantungan antar wilayah yang beragam itulah
yang merupakan sumber kekuatan Indonesia, sehingga  Indonesia akan menjadi
negara yang tidak akan tergantung pada dan didikte oleh negara atau kekuatan
lain.

Seperti halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan
kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang oleh
Bung Karno disebut “Trisakti”, yaitu :
· berdaulat di bidang politik;
· berdikari di bidang ekonomi; dan
· berkepribadian di bidang kebudayaan.

Sedangkan adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam
mendirikan negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua,
kemakmuran untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara
adil. Oleh karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan
kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak
bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi
masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai Sosialisme
Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Berdasarkan asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia
sebagai bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah
dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya
dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini terungkap dalam
alinea ke tiga.

Selanjutnya dalam alinea ke empat diungkapkan tentang  prinsip-prinsip
dibentuknya  Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan
landasan dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara,
disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk  negara ditetapkan sebagai
Republik yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik
yang bersifat demokratis. Sedangkan sebagai  dasar negara adalah  Pancasila.

Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok :
ke dalam :

pertama, 
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;

kedua, 
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
ke luar : ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub
bahwa Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai  wilayah adalah satu
kesatuan yang utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda.
Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan
kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang
per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin
terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan
hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material,
melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual.
Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang
saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat
yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan
kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan
beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.

Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan
mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki kepribadian nasional yang bersumber
kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi nasional Indonesia, yaitu
Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia
akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun
peradaban bangsa inilah  diperlukan kecerdasan intelektual, emosional, afirmatif
(dari affirmative intelegents – kecerdasan untuk mengambil keputusan) dan
spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan kehidupan bangsa dan negara,
sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and character building.

Namun dengan kepercayaan diri dan national dignity tersebut tidak berarti kita
akan tampil sebagai bangsa yang chauvinistis, melainkan semata-mata ingin hidup
dalam tata pergaulan dunia yang saling hormat menghormati. Hal tersebut jelas
terungkapkan dalam  tugas ke luar, yaitu : ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dari sini terlihat dengan jelas bahwa cita-cita bangsa Indonesia dalam membangun
peradaban itu tidak hanya terbatas pada membangun peradaban bangsa, melainkan
juga peradaban manusia.

Dari peradaban bangsa dan umat  manusia yang berangkat dari kesederajadan dan
kebersamaan, dan terimplementasikan dalam  kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, akan lahir suatu kehidupan yang sejahtera, kehidupan tanpa ada
penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation), maupun
penindasan manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme). Inilah
Dunia Baru yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, Dunia Baru yang adil dan
beradab.

Dengan merunut tiap kata dari Pembukaan UUD 1945, terlihat dengan nyata bahwa
Pembukaan UUD 1945 sangat sarat dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun di sini
HAM tidak diangkat secara sempit hanya terbatas pada pandangan manusia sebagai
mahluk individu, melainkan juga sebagai mahluk sosial. Sehingga terbentanglah
harmoni yang menggelar kesejahteraan hidup bersama.

Keseluruhan tata kehidupan berbangsa dan bernegara serta tujuan perjuangan
bangsa Indonesia tersebut dilaksanakan berdasarkan Pancasila, suatu filosofische
grondslag (landasan filosofis) yang berangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia
(the Social Conscience of Man). Oleh karena itulah Bung Karno menyebut
perjuangan revolusioner bangsa Indonesia sebagai revolusi besar kemanusiaan.

---bersambung kebagian 2/2---


-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-e:  http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-e/
------------------Mailing List Nasional------------------