[Karawang] [Nasional] BIN Dan Perpu
karawang@polarhome.com
karawang@polarhome.com
Sat Oct 19 02:48:01 2002
-----------------------------------------------------------------------
Mailing List "NASIONAL"
Diskusi bebas untuk semua orang yang mempunyai perhatian terhadap
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-----------------------------------------------------------------------
BERSATU KITA TEGUH, BERCERAI KITA RUNTUH
-----------------------------------------------------------------------
BIN Dan Perpu Antiterorisme
Oleh Muchyar Yara
Sabtu, 19 Oktober 2002
Pasca tragedi bom di Bali, tudingan berbagai kalangan diarahkan kepada Badan
Intelijen Negara (BIN). Mereka bilang, BIN kebobolan. Ada lagi yang menilai
intelijen kita lemah dan tidak profesional. Padahal, kalau bom tetap di
mana-mana, tak berarti BIN dan polisi tidak bekerja. Dengan Pasal 187 KUHAP
tentang Rencana Permufakatan Jahat, polisi sudah melakukan penelitian dan
penyelidikan terhadap kemungkinan pihak-pihak tertentu melakukan tindak
kejahatan.
Sebenarnya, sejak sekitar satu tahun yang lalu, tepatnya ketika kasus Agus
Dwi Karna dan teman-teman mencuat ke permukaan, BIN sudah memberikan
gambaran kepada pemerintah - persisnya Presiden Megawati dan kepolisian -
tentang adanya jaringan terorisme di Indonesia. Informasi tersebut merupakan
peringatan dini mengenai gerakan terorisme di dalam negeri.
Tetapi pada waktu itu BIN dituding seakan-akan melakukan rekayasa.
Peringatan BIN tidak dianggap. Tidak ada orang yang berani mengakui bahwa di
Indonesia ada terorisme. Kini, setelah tragedi bom di Bali, semua baru
mengakui bahwa terorisme di Indonesia bukan bualan.
Karena itu, tudingan bahwa BIN lemah dan tidak profesional, sungguh tidak
berdasar. Dalam batas-batas kemampuan, BIN telah melakukan tugas dan fungsi
secara maksimal. Bahwa hasilnya belum memuaskan semua pihak, itu benar.
Tetapi itu bukan tanpa sebab. Peralatan yang kita miliki saat ini sangat
minim.
Selain peralatan yang sangat minim, mekanisme kerja BIN juga tidak ditopang
(back up) oleh hukum. Karena itu, BIN tidak bisa melakukan tindak-lanjut
atas temuannya di lapangan. Kewenangan menggali lebih lanjut tidak dimiliki
oleh BIN. BIN tidak bisa menanyai dan memeriksa orang.
Ke depan, dalam menjalankan tugas, BIN perlu ditopang hukum. Karena itu,
rencana pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu) Antiterorisme perlu disambut baik. Perpu tersebut merupakan
kebutuhan mendesak. Dengan Perpu Antiterorisme, aparat penyelidik yang
tergabung dalam tim investigasi mempunyai dasar hukum dalam menjalankan
tugas.
Kita dengar draf Perpu Antiterorisme ini sudah selesai. Kalau sudah
ditandatangani Presiden Megawati, itu kita harapkan bisa segera diumumkan.
Kita harus cepat mengungkapkan siapa yang melakukan tindakan biadab di Bali
dan mengetahui pihak mana yang berada di balik peristiwa pemboman tersebut,
serta apa motif politiknya. Tentu saja, dalam Perpu Antiterorisme ini harus
benar-benar dibuat jelas pembagian tugas antara pihak kepolisian, intelijen,
dan pihak asing yang membantu dalam penelitian dan penyelidikan kasus
peledakan bom di Bali dan kasus-kasus lain.
Mengenai keterlibatan pihak asing dalam tim investigasi, khususnya dalam
menyelidiki tragedi bom di Bali, itu tidak menjadi persoalan. BIN pun merasa
dibantu oleh kehadiran mereka. Keterlibatan pihak asing dalam memerangi
terorisme ini penting, karena jaringan terorisme internasional memang
bersifat lintas negara. Indonesia, dan sangat mungkin juga negara-negara
lain, bisa menjadi sasaran gerakan terorisme. Malaysia, misalnya,
kemungkinan bisa saja mengalami serangan teroris seperti terjadi di Bali dan
Pilipina. Karena itu, harus ada langkah-langkah memperkecil kemungkinan
serangan itu. Memerangi terorisme internasional tidak mungkin dilakukan
sendirian. Jadi harus ada kerja sama dengan negara lain. Langkah pemerintah
Indonesia sendiri sekarang ini sudah benar.
Peran penyelidik asing dalam tim investigasi, hanya sebatas memberikan
bantuan. Mereka tidak memiliki kewenangan operasional, karena tidak
mempunyai yuridiksi. Jadi yang memimpin tim tersebut tetap kita; BIN dan
polisi.
Kalau toh Perpu Antiterorisme sudah dibuat, kita tetap menungu lahirnya UU
Antiterorime. Dua bulan yang akan datang kita berharap DPR sudah bisa
memulai membahas draf RUU Antiterorisme ini. Proses legislasinya kita
harapkan bisa dipercepat. Dengan dasar hukum itu, kita harapkan BIN dan
aparat kepolisian tidak ragu-ragu dalam menjalankan tugas mengungkap tragedi
bom di Bali dan aksi lain pemboman. ***
Muchyar Yara adalah Asisten Kepala BIN.
-------------------------------------------------------------
Info & Arsip Milis Nasional: http://www.munindo.brd.de/milis/
Nasional Subscribers: http://mail2.factsoft.de/mailman/roster/national
Netetiket: http://www.munindo.brd.de/milis/netetiket.html
Nasional-m: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-m/
Nasional-a: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-a/
Nasional-e: http://www.polarhome.com/pipermail/nasional-e/
------------------Mailing List Nasional------------------